Memiliki barang-barang bagus dan selalu tampil cantik merupakan idaman
setiap wanita. Akan tetapi, untuk mendapatkan semua itu membutuhkan
biaya yang tak sedikit.
Apa lagi para pelajar kalangan menengah
ke bawah, hal tersebut masih sulit untuk diwujudkan lantaran belum punya
penghasilan sendiri. Namun, tak begitu dengan siswi SMP di Medan ini.
Dia rela menjual keperawannya demi sebuah kegelamoran sesaat.
Siswi
yang berinisial TP (15) tersebut dibantu oleh teman sekolahnya AS (15).
AS berperan sebagai muncikari untuk memuluskan tawar menawar dengan
pelanggan.
"Korban ini (TP) motivasinya melakukan itu untuk
membeli HP, rebonding dan keperluan pribadinya," jelas Kabid Humas Polda
Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf, di Medan, Kamis (28/1).
Sekali
kencan TP dibanderol dengan harga Rp 10 juta. Tapi harga itu bisa
ditawar dengan nilai akhir Rp 7 juta. Dari hasil tersebut, TP
mendapatkan jatah sebesar Rp 5 juta. Sedangkan sang muncikari kebagian
Rp 2 juta.
Dalam komunikasinya dengan para pria hidung belang, AS
menyatakan dapat menyediakan ABG berusia 15 tahun yang masih perawan.
Namun, penawaran terakhir ini malah membuatnya meringkuk di balik jeruji
besi.
Dua ABG tersebut berhasil diciduk di kamar Hotel L di kawasan Jalan
Jamin Ginting, Medan, saat melakukan transaksi dengan anggota polisi
yang menyamar sebagai pembeli keperawanan TP.
"Tindak pidana
perdagangan orang ini berhasil kita bongkar dengan metode undercover
buy. Kita transaksi dengan pelaku yang diduga sudah sering menjual anak
di bawah umur," kata Helfi.
Penangkapan diawali penyelidikan
terhadap informasi yang diperoleh petugas Subdit IV/Remaja Anak dan
Wanita (Renakta) Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut. Mereka kemudian
melakukan penyamaran dan mencoba mengontak AS pada Rabu (27/1) sore.
AS
disangka melanggar Pasal 2, 10, dan 11 UU No 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sementara TP dinyatakan
sebagai korban.
"Pelaku masih diperiksa. Dari pemeriksaan kita,
pelaku sudah lama kerja sebagai muncikari. Untuk korban saat ini masih
dilakukan visum," jelas Helfi.
Pelaku ditangkap diketahui bernama JF (27), asal Simpang Empat, Asahan. Dia dibekuk tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut, di Diskotek My Paradise, Jalan Kumango, Medan, Minggu (10/1), sekitar pukul 21.30 WIB.
"Penangkapan ini dilakukan setelah petugas kita mendapat informasi bahwa di tempat hiburan Jalan Kumango itu sering dijadikan tempat transaksi," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf, Senin (11/1).
JF ditangkap bersama empat wanita dijualnya, yaitu LK (23), MO (25), F (27) dan T (21). Petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga kondom, uang Rp 1 juta, dan 11 unit ponsel.
"Pelaku sudah melakukan aktivitas ini selama empat bulan. Keempat perempuan ini biasanya mendapat Rp 1,5 juta bersih setiap short time. Muncikari menerima persenan langsung dari pelanggan, berkisar Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta," sambung Helfi.
Sementara itu, JF menyangkal dia menjual keempat perempuan itu. "Aku enggak menjual. Aku tidak pernah terima uang dari mereka. Saya cuma bantu teman saya. Semua saya kenal," kata JF.
JF kini ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangka telah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan pasal 296 KUHPidana.
0 komentar:
Post a Comment