Siswi SMP jadi muncikari dan jual keperawanan teman sekolah

Posted by

Memiliki barang-barang bagus dan selalu tampil cantik merupakan idaman setiap wanita. Akan tetapi, untuk mendapatkan semua itu membutuhkan biaya yang tak sedikit.

Apa lagi para pelajar kalangan menengah ke bawah, hal tersebut masih sulit untuk diwujudkan lantaran belum punya penghasilan sendiri. Namun, tak begitu dengan siswi SMP di Medan ini. Dia rela menjual keperawannya demi sebuah kegelamoran sesaat.

Siswi yang berinisial TP (15) tersebut dibantu oleh teman sekolahnya AS (15). AS berperan sebagai muncikari untuk memuluskan tawar menawar dengan pelanggan.

"Korban ini (TP) motivasinya melakukan itu untuk membeli HP, rebonding dan keperluan pribadinya," jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf, di Medan, Kamis (28/1).

Sekali kencan TP dibanderol dengan harga Rp 10 juta. Tapi harga itu bisa ditawar dengan nilai akhir Rp 7 juta. Dari hasil tersebut, TP mendapatkan jatah sebesar Rp 5 juta. Sedangkan sang muncikari kebagian Rp 2 juta.

Dalam komunikasinya dengan para pria hidung belang, AS menyatakan dapat menyediakan ABG berusia 15 tahun yang masih perawan. Namun, penawaran terakhir ini malah membuatnya meringkuk di balik jeruji besi.

Dua ABG tersebut berhasil diciduk di kamar Hotel L di kawasan Jalan Jamin Ginting, Medan, saat melakukan transaksi dengan anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli keperawanan TP.

"Tindak pidana perdagangan orang ini berhasil kita bongkar dengan metode undercover buy. Kita transaksi dengan pelaku yang diduga sudah sering menjual anak di bawah umur," kata Helfi.

Penangkapan diawali penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh petugas Subdit IV/Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut. Mereka kemudian melakukan penyamaran dan mencoba mengontak AS pada Rabu (27/1) sore.

AS disangka melanggar Pasal 2, 10, dan 11 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sementara TP dinyatakan sebagai korban.

"Pelaku masih diperiksa. Dari pemeriksaan kita, pelaku sudah lama kerja sebagai muncikari. Untuk korban saat ini masih dilakukan visum," jelas Helfi.


Seorang muncikari kembali tertangkap di Medan. Dia diringkus saat menjual empat wanita muda dengan banderol Rp 1,5 juta.

Pelaku ditangkap diketahui bernama JF (27), asal Simpang Empat, Asahan. Dia dibekuk tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut, di Diskotek My Paradise, Jalan Kumango, Medan, Minggu (10/1), sekitar pukul 21.30 WIB.

"Penangkapan ini dilakukan setelah petugas kita mendapat informasi bahwa di tempat hiburan Jalan Kumango itu sering dijadikan tempat transaksi," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf, Senin (11/1).

JF ditangkap bersama empat wanita dijualnya, yaitu LK (23), MO (25), F (27) dan T (21). Petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga kondom, uang Rp 1 juta, dan 11 unit ponsel.

"Pelaku sudah melakukan aktivitas ini selama empat bulan. Keempat perempuan ini biasanya mendapat Rp 1,5 juta bersih setiap short time. Muncikari menerima persenan langsung dari pelanggan, berkisar Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta," sambung Helfi.

Sementara itu, JF menyangkal dia menjual keempat perempuan itu. "Aku enggak menjual. Aku tidak pernah terima uang dari mereka. Saya cuma bantu teman saya. Semua saya kenal," kata JF.

JF kini ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangka telah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan pasal 296 KUHPidana.


Blog, Updated at: 20:26

0 komentar:

Post a Comment

Arcieve

Powered by Blogger.