
Dr. Abraham Samad, S.H., M.H., (lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, 27 November 1966; umur 49 tahun) adalah seorang advokat Indonesia yang menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015.
Pendidikan
Abraham Samad meyelesaikan pendidikan Sarjana (Strata 1/S1), Magister (Strata2/S2), dan Doktoral (Strata 3/S3) di bidang hukum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas), Makassar.[1][2] Gelar Doktor diraihnya pada tahun 2010.[3] Tesisnya mengambil tema tentang pemberantasan korupsi, yaitu mengupas penanganan kasus korupsi di pengadilan negeri dengan pengadilan khusus.[4]Karier
Sejak tahun 1996, Abraham Samad melakoni profesi sebagai advokat.[3] Kemudian, untuk menunjang profesi yang digelutinya, Abraham Samad medirikan sebuah lembaga swadaya masyarakat yang diberi nama Anti Coruption Committee (ACC). LSM ini bergerak dalam kegiatan pemberantasan korupsi, seperti melakukan kegiatan pembongkaran kasus-kasus korupsi, khususnya di Sulawesi Selatan.[1] Selain itu ACC memiliki tujuan mendorong terciptanya sistem pemerintahan yang baik serta sistem pelayanan publik yang maksimal dengan sasaran pemberantasan korupsi. Abraham Samad duduk sebagai koordinator, selain ia adalah penggagas LSM tersebut.[3]Menurut The Jakarta Post, Samad dikenal dekat dengan Laskar Jundullah yang merupakan kelompok Islam garis keras di Makassar.[5] Samad merupakan bagian dari tim hukum Komite Penegakan Syariat Islam.[5] Pada tahun 2002, Abraham Samad menjadi kuasa hukum terdakwa teroris Agus Dwikarna yang ditangkap di Bandar Udara Internasional Manila karena membawa bahan peledak.[5] Ia juga dilaporkan dekat dengan Abu Bakar Ba'asyir, dan ketika Baasyir mengunjungi Makassar pada Juli 2009, Samad mendampinginya.[5]
Seleksi Calon Pimpinan KPK
Abraham Samad sebelumnya pernah mendaftar sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)[4] dan Komisi Yudisial.[1] Namun, semua gagal hingga ia memutuskan untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK. Seleksi capim KPK 2011 sebenarnya bukanlah hal baru bagi Abraham, karena ia sebelumnya sudah pernah mendaftar sebanyak dua kali. Pada ketiga kalinya inilah Abraham bisa melewati seleksi hingga tingkat akhir (uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR). Abraham bersama 8 calon (sebelumnya 10 calon) diajukan oleh Pansel KPK yang diketuai oleh Menkumham Patrialis Akbar dimana Abraham menempati peringkat kelima dari seluruh calon yang diajukan.[1] Abraham merupakan calon pertama yang menjalai uji kelayakan dan kepatutan yang dimulai pada tanggal 21 November 2011.[2]Pada tanggal 3 Desember 2011 melalui voting pemilihan Ketua KPK oleh 56 orang dari unsur pimpinan dan anggota Komisi III asal sembilan fraksi DPR, Abraham mengalahkan Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja. Abraham memperoleh 43 suara, Busyro Muqoddas 5 suara, Bambang Widjojanto 4 suara, Zulkarnain 4 suara, sedangkan Adnan 1 suara. [6] Ia dan jajaran pimpinan KPK yang baru saja terpilih, resmi dilantik di Istana Negara oleh Presiden SBY pada tanggal 16 Desember 2011.[7]
Dukungan
Abraham didukung oleh beberapa lembaga,[8]diantaranya:- Koalisi Masyarakat Anti-Korupsi;
- Komisi Pemantau Legislatif (Kopel);
- Pusat Studi Demokrasi Unhas;
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Makassar;
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar (YLBHM);
- YLBHP2i;
- Masyarakat Peduli Pelayanan Publik Sulsel.
- Clean Governance DPC Lamongan
Kontroversi
Pada 17 Februari 2015, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen. Kasus pemalsuan dokumen berupa KTP, Paspor dan Kartu Keluarga tersebut mulai mencuat pada 29 Januari 2015 setelah Feriyani Lim dilapor oleh lelaki bernama Chairil Chaidar Said di Bareskrim Mabes Polri.[9][10] Walaupun demikian, publik menganggap kasus ini hanya pembalasan dendam dari Polri yang tidak menghambat Budi Gunawan menjadi Kapolri.Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Abraham Samad diberhentikan sementara oleh Presiden Jokowi dari posisi Ketua KPK. Selain dirinya, turut diberhentikan pula Bambang Widjojanto.[11] Posisi dirinya digantikan sementara oleh Taufiequrachman Ruki, mantan Ketua KPK pertama. Selain Taufieq, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi turut ditunjuk Presiden Jokowi menjadi pimpinan sementara KPK.[12]
Abraham Samad Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka
Kepolisian menetapkan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka kasus
pemalsuan dokumen dan paspor. Kalangan aktivis menilai ini bagian dari
upaya pelemahan lembaga anti korupsi itu.
Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) sudah menetapkan status
tersangka Abraham Samad pada 9 Februari 2015, demikian keterangan Humas
Polda Sulselbar, Endi Sutendi di Makassar hari Selasa (17/02) di
Makasar.
Menurut Endi, penyidikan sudah dilakukan dan sudah ada cukup bukti. Abraham Samad dinyatakan sebagai tersangka pemalsuan kartu keluarga dan paspor milik Feriyani Lim.
"Abraham Samad telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen. Penetapan tersangka tersebut pada tanggal 9 Februari 2015," katar Endi Sutendi.
Selanjutnya ia mengatakan panggilan terhadap Samad untuk diperiksa sebagai tersangka sudah dikirimkan. Abraham Samad rencananya akan diperiksa 20 Februari mendatang.
Kalangan aktivis menilai, penyidikan terhadap para ketua KPK adalah langkah balasan dan bagian dari upaya pelemahan lembaga anti korupsi ini, setelah KPK sebelumnya menetapkan calon Kapolri Budi Gunawan sebagai tersangka.
Hari Senin (16/02), Hakim Sarpin Rivaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Berbagai reaksi bertebaran di media sosial dengan tagar #SaveKPK #SaveIndonesia dan #Sarpin.
Pemalsuan dokumen Feriyana Lim
Endi menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita berupa kartu keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan paspor dari Feriyani Lim yang diduga palsu.
Menurut Endi, penyidikan sudah dilakukan dan sudah ada cukup bukti. Abraham Samad dinyatakan sebagai tersangka pemalsuan kartu keluarga dan paspor milik Feriyani Lim.
"Abraham Samad telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen. Penetapan tersangka tersebut pada tanggal 9 Februari 2015," katar Endi Sutendi.
Selanjutnya ia mengatakan panggilan terhadap Samad untuk diperiksa sebagai tersangka sudah dikirimkan. Abraham Samad rencananya akan diperiksa 20 Februari mendatang.
Kalangan aktivis menilai, penyidikan terhadap para ketua KPK adalah langkah balasan dan bagian dari upaya pelemahan lembaga anti korupsi ini, setelah KPK sebelumnya menetapkan calon Kapolri Budi Gunawan sebagai tersangka.
Hari Senin (16/02), Hakim Sarpin Rivaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Berbagai reaksi bertebaran di media sosial dengan tagar #SaveKPK #SaveIndonesia dan #Sarpin.
Pemalsuan dokumen Feriyana Lim
Endi menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita berupa kartu keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan paspor dari Feriyani Lim yang diduga palsu.
Menurut laporan media, Feriyani Lim adalah warga Pontianak, Kalimantan Barat, mengajukan permohonan pembuatan paspor tahun 2007 lalu. Saat itu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad, yang beralamat di Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Nama Feriyani Lim sebelumnya mencuat setelah muncul foto di internet, yang disebut-sebut menunjukkan dia dalam satu ranjang dengan pimpinan KPK Abraham Samad.
Feriyani Lim sekarang dikabarkan menjadi wanita karir dan sosialita yang memiliki usaha garmen dan beberapa toko pakaian. Dia juga disebut dekat dengan beberapa artis papan atas.
Banyak penyidik KPK bakal jadi tersangka
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan, ada lebih dari 20 penyidik KPK yang bakal dijadikan tersangka, karena mereka belum mengembalikan senjata api yang selama ini mereka kuasai. Padahal mereka telah mengundurkan diri dari Polri dan menjadi penyidik KPK.
"Ada laporan juga soal mantan penyidik Polri di KPK, yang hingga kini menguasai senpi tidak secara sah. Ini bukan hanya sekadar pelanggaran administrasi. Kami duga ada pelanggaran pidana di dalamnya, dan pelakunya bisa dijadikan tersangka," kata Budi Waseso hari Selasa (17/02) sebagaimana dikutip Beritasatu.com.
Dia menerangkan, penyidik Bareskrim tengah mendalami kasus ini dengan memeriksa beberapa orang saksi, saksi ahli, dan mengumpukan barang-barang bukti.
Saat ini ada sekitar 40 penyidik di KPK, sebagian diantaranya adalah penyidik berlatar belakang Polri. Pada November lalu sekitar 15 orang penyidik Polri memutuskan mundur dari Polri untuk menjadi penyidik KPK.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad menolak memenuhi panggilan Badan Reserse dan Kriminal (Barekrim) Polri. Abraham dipanggil Bareskrim untuk menjalani rekonstruksi sekaligus konfrontasi dengan saksi dalam kasus rumah kaca.
"Hari ini Biro Hukum KPK mengirim surat bahwa Pak Abraham tidak menghadiri rekonstruksi dan konfrontir," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2015).
Tak hanya absen menghadiri proses rekonstruksi, Samad juga tidak hersedia dikonfrontasi dengan saksi. "Tidak ada dalam aturan konfrontir itu antara tersangka dan saksi, biasanya saksi dengan saksi," terang Yuyuk.
Menurut Yuyuk, ketidakhadiran Samad dalam rekonstruksi kasus adalah hal yang wajar. Dia mengatakan, proses rekonstruksi dapat diwakili pihak lain.
Sebelumnya polisi juga tidak mempersoalkan Samad yang tidak hadir saat rekonstruksi kasus pemalsuan dokumen di Makassar, Sulawesi Selatan. "Untuk rekon, tersangka tidak diwajibkan hadir. Di Makassar (juga) AS (Abraham Samad) tidak hadir," jelas Yuyuk.
0 komentar:
Post a Comment